1. Login ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Masukkan email dan password jika sudah mempunyai akun, sementara bagi yang belum pilih menu 'Buat Akun Baru'.
3. Di bagian form 'Pendaftaran Data Segmen' pilih 'PU'.
Baca Juga: Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Kibarkan Semangat Nasionalisme dengan Desain Unik Ini
4. Masukkan email Anda.
5. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
6. Isi data diri sesuai keterangan yang ditampilkan, biasanya mulai dari nomor HP, nama, hingga nomor BPJS Ketenagakerjaan.
7. Setelah proses registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan PIN melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan sebelumnya.
Baca Juga: RM, Jungkook dan Suga BTS Memukau Saat Beri Tanggapan Soal Kejahatan Anti-Asia di Gedung Putih
8. Login kembali ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat saat registrasi.