5. Kemudian, tanggal lahir penerima BSU 2022 sesuai KTP.
Baca Juga: Apakah BPNT Bulan Juni 2022 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Cek Nama Penerima Bantuan di Link Ini
6. Pilih dan klik menu ‘Saya Bukan Robot’ kemudian lanjutkan sesuai dengan instruksi berikutnya hingga selesai.
7. Kemudian klik menu ‘Lanjutkan’ untuk mengakses data yang sudah dimasukkan sebelumnya.
8. Setelah itu, data pekerja atau penerima BSU 2022 akan segera muncul, dan dinyatakan sebagai penerima bantuan Rp1 juta dari Kemnaker.
Adapun berikut ini 5 kategori pekerja yang dapat BSU 2022 berdasarkan ketentuan tahun lalu. Di antaranya:
1. Warga negara Indonesia, dan telah memiliki KTP.
2. Termasuk peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji atau upah kurang dari atau maksimal Rp3,5 juta.