4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai peraturan Pemerintah.
5. Pekerja atau penerima bekerja pada bidang sektor industri barang konsumsi, transportasi umum, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa, tetapi tidak dengan pendidikan dan kesehatan.
Demikian cara daftar penerima BSU 2022 untuk 5 kategori pekerja yang telah ditentukan, dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***