- Ibu hamil/nifas maksimal anak kedua, kalau lebih dari itu maka tidak akan mendapatkan bantuan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) hanya akan diberikan bantuan untuk anak pertama dan kedua saja, selebihnya tidak berhak.
- Lansia diatas 70 tahun, jatah dalam satu keluarga hanya untuk 1 orang.
- Penyandang disabilitas berat yakni bagi tuna daksa dan keterbelakangan mental, jatah per keluarga ialah 2, selebihnya tidak berhak.
Baca Juga: Profil Nabila Ishma Nurhabibah, Pacar Emmeril Khan Mumtadz Putra Ridwan Kamil
Harus dipahami syarat-syarat secara rinci, dengan berbagai catatan yang tertera pada peraturan.
2. Berkas tidak sinkron
Saat melakukan pengecekan penerima bansos PKH maupun BPNT, Anda diwajibkan mengisi Data Wilayah seperti provinsi hingga Desa/Kelurahan.
Saat pertama kali daftar DTKS dan data wilayah berbeda dengan saat hendak diinputkan di aplikasi Cek Bansos, maka akan terjadi kegagalan.
Baca Juga: Hadapi Bangladesh, Shin Tae Yong Nyatakan Indonesia Siap Beri Perlawanan