Tanda Pelaku Usaha Mikro Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, BPUM 2022 Sudah Bisa Dicek Penerimanya?

- 2 Juni 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi - Berikut ini tanda-tanda pelaku usaha mikro yang bakal dapatkan BLT UMKM sebesar Rp600.000 dari pemerintah.
Ilustrasi - Berikut ini tanda-tanda pelaku usaha mikro yang bakal dapatkan BLT UMKM sebesar Rp600.000 dari pemerintah. /Kabar Joglo Semar/Galih Wijaya.

PR DEPOK - Pencairan BPUM 2022 hingga masih terus dinantikan oleh masyarakat, terutama para pelaku usaha mikro.

Pasalnya, pemerintah yang bakal menggulirkan BPUM kembali pada tahun 2022 ke pelaku usaha mikro pada April lalu belum terealisasi sampai saat ini.

Sehingga, para pelaku usaha mikro pun bertanya-tanya mengenai tanda bahwa mereka dapat BLT UMKM dari program BPUM 2022.

Kendati belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, tapi jika menilik penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos dapat bantuan, nantinya bakal dapat tanda sebagai penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Ryota Noma, Pemain Asing Terakhir yang Diperkenalkan Barito Putera

Terdapat salah satu tanda yang bakal didapat para pelaku usaha mikro jika dia merupakan penerima BLT UMKM dari program BPUM 2022.

Adapun tanda pelaku usaha mikro dapat BLT UMKM dari program BPUM 2022, merujuk penyaluran bantuan tahun-tahun sebelumnya, yakni bakal muncul pemberitahuan berupa SMS dari lembaga penyalur.

Berikut contoh SMS pemberitahuan yang merupakan tanda bahwa pelaku usaha dapat BLT UMKM dari program BPUM, berkaca dari penyaluran tahun sebelumnya.

Baca Juga: Update Transfer Pemain: Mohamed Salah Siap Pindah Ke Klub Rival Liverpool

"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat membawa e-KTP."

Selain mendapat tanda berupa SMS pemberitahuan dari lembaga penyalur, pelaku usaha mikro juga bakal tanda lain bahwa namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Berdasarkan penyaluran BLT UMKM tahun lalu, adapun tanda lain tersebut bakal muncul usai pelaku usaha mikro login eform.bri.co.id.

Berikut cara cek dapat tanda bahwa pelaku usaha mikro memperoleh BLT UMKM, merujuk penyaluran tahun sebelumnya.

Baca Juga: Begini Sosok Eril sebagai Mahasiswa di Mata Dosen Pembimbing: Low Profile

1. Segera akses situs eform.bri.co.id

2. Kemudian segera input NIK KTP

3. Setelah input NIK KTP, segera masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik 'Proses Inquiry'

4. Tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha kecil terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM

5. Apabila notifikasi berwarna hijau yang muncul, maka pelaku usaha mikro merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya bukan penerima bantuan

Baca Juga: Waspada! PMK pada Hewan Ternak Ditemukan di Kota Sukabumi, Ini Tindakan Para Pihak Terkait

6. Jika tercatat sebagai penerima, maka pelaku usaha mikro yang namanya muncul dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Tanda tersebut bakal didapat pelaku usaha jika dia sudah mendaftarkan usahanya melalui oss.go.id.

Adapun cara mendaftarkan usaha agar pelaku usaha mikro berkesempatan dapat BLT UMKM dari program BPUM yakni sebagai berikut.

1. Langkah pertama, login situs oss.go.id

Baca Juga: Apa Itu Fitur Incognito Mode? Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Menggunakannya

2. Setelah itu, klik pilihan 'Perizinan Berusaha', kemudian klik ' Perseorangan'.

3. Kemudian, segera pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

4. Langkah selanjutnya yakni lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan

5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya

6. Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya

Baca Juga: Tidak Ditahan, Ini Alasan Gary Iskak Hanya Dikenakan Wajib Lapor

7. Terakhir beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Namun, perlu diketahui bahwa pelaku usaha mikro yang mau mendaftarkan usahanya agar berkesempatan dapat BLT UMKM harus memenuhi sejumlah syarat.

Adapun syarat tersebut yakni pelaku usaha mikro merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.

Selain itu, syarat untuk dapat BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro bila merujuk pada penyaluran BPUM tahun sebelumnya, yakni pelaku usaha mikro belum pernah menerima dana BPUM.

Baca Juga: Kunjungi prakerja.go.id untuk Dapat Uang Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta, Ini Caranya!

Tak hanya itu saja, pelaku usaha mikro juga harus memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar calon penerima BLT UMKM yakni bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.

Kemudian ada syarat terakhir bila ingin mendaftarkan usahanya agar berkesempatan dapat BLT UMKM, yakni pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bukan merupakan penerima BLTPKLWN dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT Anak Sekolah 2022, Dapatkan Bantuan Rp4,4 Juta bagi Siswa SD, SMP, SMA

Perlu diketahui, BPUM 2022 merupakan program lanjutan dari 2020 dan 2021 lalu yang diberikan pada para pelaku usaha mikro.

Diketahui, pada 2020 dan 2021 lalu, pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menyalurkan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta.

Sedangkan untuk 2022 ini, pemerintah rencananya bakal menyalurkan BPUM kembali dengan nominal BLT UMKM senilai Rp600.000 tiap penerima.

Program BPUM ini bertujuan untuk membantu perekonomian para pelaku usaha mikro yang menjalankan usahanya agar berkembang.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT Anak Sekolah 2022, Dapatkan Bantuan Rp4,4 Juta bagi Siswa SD, SMP, SMA

Dengan digulirkannya BLT UMKM, pemerintah berharap dana yang disalurkan dapat mengembangkan usaha yang yang dijalankan para pelaku usaha mikro.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah