4. Masukkan data diri yang diperlukan.
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
6. Masukkan alamat lengkap, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa.
7. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP lalu lampirkan.
8. Klik 'Buat Akun Baru'.
Daftarkan diri di DTKS Kemensos menggunakan akun yang telah dibuat tersebut.
Untuk bisa mengusulkan sebagai penerima manfaat di DTKS Kemensos, masyarakat bisa klik menu 'Daftar Usulan'.
Setelah itu, lanjutkan dengan klik 'Tambah Usulan' lalu isi kembali data diri yang diminta.