Ini Alasan BPUM 2022 Masih Belum Cair, Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT Rp600 Ribu Lewat Link Ini

- 4 Juni 2022, 14:07 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan dan alasan mengapa BPUM 2022 masih belum cair hingga hari ini, lengkap dengan syarat bagi pelaku usaha.
Berikut ini merupakan penjelasan dan alasan mengapa BPUM 2022 masih belum cair hingga hari ini, lengkap dengan syarat bagi pelaku usaha. /pexels/ robert lens

PR DEPOK - Simak alasan Bantuan Produktif Mikro Usaha (BPUM) 2022 masih belum cair yang akan diulas secara mendetail pada artikel ini.

Kepastian kapan BPUM 2022 cair masih menjadi tanda tanya bagi para pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia hingga saat ini.

Sejatinya pemerintah menargetkan BPUM 2022 mulai disalurkan setelah Hari Lebaran awal bulan Mei kemarin.

Namun, alasan mengapa BPUM 2022 tak kunjung cair dikarenakan pemerintah masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Cek Bansos Juni 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ada BPNT dan PKH yang Masih Cair hingga Rp3 Juta

Hal itu disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya pada saat konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.

Ia memastikan bahwa program BPUM 2022 akan kembali dilanjutkan, namun pencairannya masih tertunda karena anggaran kurang lebih sekitar Rp7,68 triliun belum diberikan oleh Kemenkeu.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," kata Eddy dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Sebagai informasi, BPUM merupakan program bansos dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Ajang Formula E yang Digelar Hari Ini

BPUM pertama kali disalurkan pemerintah pada tahun 2020 lalu kepada para pelaku usaha masing-masing sebesar Rp2,4 juta.

BPUM kembali disalurkan di tahun 2021 kepada setiap pelaku usaha dengan besaran masing-masing Rp1,2 juta.

Di tahun 2022 ini, BPUM akan kembali disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha dengan besaran masing-masing Rp600 ribu.

Berdasarkan penyaluran tahun 2021, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha bila ingin mendapatkan BPUM 2022.

Baca Juga: Ternyata Pemain Ini Opsi untuk Gantikan Robert Lewandowski jika Gagal Merapat ke Barcelona

Syarat pertama ialah pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.

Kemudian, pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapatkan dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

Adapun pelaku usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila domisili usaha berbeda dengan domisili KTP.

Terakhir, pelaku usaha tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan atau KUR, serta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cacar Monyet Telah Terdeteksi di 192 Negara, Bagaimana di Indonesia?

Mengacu pada pencairan tahun lalu, penerima BPUM dapat dicek dengan mengakses link eform.bri.co.id secara online.

Namun, saat ini link eform.bri.co.id masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah agar dapat menyediakan layanan cek penerima BPUM 2022.

Apabila layanan cek penerima BPUM 2022 sudah tersedia di eform.bri.co.id, pelaku usaha bisa menyimak langkah-langkahnya berikut ini berdasarkan prosedur yang berlaku tahun lalu.

- Buka link eform.bri.co.id secara online menggunakan HP atau perangkat pendukung lainnya yang dimiliki

Baca Juga: Ralf Rangnick Bawa Austria Kalahkan Kroasia di Laga Perdana UEFA Nations League

- Pilih "Cek Data BPUM" pada tampilan utama link eform.bri.co.id

- Isi beberapa data diri yang diminta, salah satunya NIK pada KTP pelaku usaha

- Setelah mengisi data diri, lakukan verifikasi dengan memasukkan kembali kode yang tertera pada kotak kode

Baca Juga: Dibangun 2023, Pemerintah Akan Serap 200 Ribu Pekerja untuk Proyek IKN

- Klik "Proses Inquiry", lalu tunggu notifikasi yang akan menyatakan apakah termasuk sebagai penerima BPUM atau tidak.

Demikian informasi terkait alasan BPUM 2022 masih belum cair, pelaku usaha bisa dapat BLT Rp600 ribu lewat link ini.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah