PR DEPOK - Segera cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, cari tahu pelaku usaha yang dapat BLT UMKM Rp600 ribu.
BPUM adalah singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro yakni program bantuan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pemerintah telah menyampaikan akan kembali menyalurkan BPUM tahap 3 di tahun 2022 yang merupakan lanjutan program tahun 2020 dan 2021.
Baca Juga: Ikhlas Lepas Eril, Ridwan Kamil Unggah Puisi Menyentuh: Sungai Aare, Aku Titipkan Jasad Anak Kami
BPUM 2022 ditargetkan menyasar 12,8 juta pelaku usaha yang ditentukan dan memenuhi syarat.
Pelaku usaha yang tercatat sebagai penerima BPUM 2022 nantinya berhak mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
Adapun pelaku usaha yang bisa dapat BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu yakni nelayan, pedagang kaki lima, pemilik warung kecil, dan pemilik usaha mikro.
Baca Juga: Sang Kakak Ungkap Kondisi Terkini Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Saat Kembali ke Tanah Air
Terkait jadwal dan syarat penerima BPUM 2022, belum ada informasi pasti yang dirilis pemerintah.