Baca Juga: Mengenal Perbedaan PKH dan BPNT, Lengkap dengan Cara Dapat dan Cek Penerima Bantuan
3. Pekerja atau karyawan yang memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
4. Diutamakan kepada pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan.
5. Masing-masing pekerja akan menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta.
Jadwal penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tahun 2022 akan segera diumumkan oleh pihak Kemnaker.***