PR DEPOK - Masih banyak masyarakat yang berharap mendapatkan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) 2022 ini.
Namun, banyak dari masyarakat tidak mengetahui alur dan mekanisme agar menjadi penerima bansos PKH 2022.
Maka dari itu, simak baik-baik penjelasan alur untuk bisa mendapatkan bansos PKH dengan benar.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan PKH dan BPNT, Lengkap dengan Cara Dapat dan Cek Penerima Bantuan
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut alur dan mekanisme penerima bansos PKH 2022.
Istilah penerima bansos dari Pemerintah baik itu PKH maupun BPNT ialah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mendaftarkan diri menjadi KPM sebenarnya mudah, hanya saja kalau tidak mengetahui caranya dengan pasti akan kebingungan.
Berkas dokumen yang dibutuhkan adalah kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang datanya telah sinkron dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).