PR DEPOK - Berikut alur pendaftaran dan penetapan penerima bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2022.
Sebelum mendaftar, Anda harus menyiapkan berkas berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP dan KK yang dibawa harus sesuai dengan database di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil).
Setelah berkas disiapkan, Anda bisa mengikuti panduan pendaftaran bansos PKH 2022 berikut.
1. Temui kepala desa atau lurah dengan membawa KTP dan KK yang sudah dipersiapkan.
2. Lurah/kepala desa akan menggelar musyawarah desa/kelurahan yang dihadiri camat tentang pengajuan permohonan bansos PKH.
3. Hasil musyawarah pengajuan permohonan bansos PKH desa/kelurahan dibawa oleh camat ke wali kota/bupati.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH Juni 2022, Simak Kriteria Penerima Bantuan Tunai Rp3 Juta