4. Saat berkas sudah diterima bupati/wali kota akan diteruskan ke gubernur.
5. Gubernur akan menyampaikan langsung berkas tersebut ke Menteri Sosial.
6. Menteri Sosial akan melakukan validasi melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
7. Hasil validasi Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, akan ditetapkan dalam DTKS Kementerian Sosial dan diberikan ke Menteri Sosial.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Pengumuman BPNT dan PKH Juni 2022, Cek Nama Anda di Link Ini
8. Menteri Sosial akan menetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH.
Dari alur tersebut, maka disimpulkan verifikasi dan validasi dilakukan dua tahap.
Tahap pertama di Dinas Sosial tingkat kota/kabupaten. Kemudian keputusan terakhir oleh Menteri Sosial.
Peran Menteri Sosial dalam hal ini sangat berpengaruh terhadap keputusan keluarga pendaftar menjadi KPM atau tidak.***