PR DEPOK - Berikut cara cek BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan yang akan segera cair kepada pekerja dengan kategori tertentu.
BSU 2022 merupakan kependekan dari Bantuan Subsidi Upah, bantuan yang diperuntukkan bagi pekerja.
Pada penyaluran BSU tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja.
Baca Juga: Tes IQ: Apakah Pengelihatan Anda Masih Baik? Coba Cari Jumlah Angka 3 dalam Gambar Ini
Syarat ini juga tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
- Tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Hati-hati, 4 Zodiak Ini Ternyata Dipenuhi Energi Negatif, Salah Satunya Pisces!
- Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4