4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
5. Lengkapi data diri yang diperlukan dan selesaikan proses pembuatan akun.
Baca Juga: Itaewon Class Versi Jepang akan Tayang Bulan Juli, Pemeran Utamanya Ternyata Kamen Rider
6. Aktivasi akun memakai kode OTP yang akan dikirimkan ke HP.
7. Masuk ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id, pekerja akan menerima notifikasi terkait status BSU 2022.
Jika muncul notifikasi 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU', maka pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tersebut.
Namun, jika notifikasi yang muncul bertuliskan 'belum memenuhi syarat', maknanya pekerja tidak akan menerima BSU 2022.***