PKH Juni 2022 Masih Terus Cair, Penerima Berciri Khusus Ini akan Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

- 7 Juni 2022, 12:41 WIB
Ilusttasi penerima PKH yang cair Juni 2022.
Ilusttasi penerima PKH yang cair Juni 2022. /Antara/Aswaddy.

PR DEPOK – PKH Juni 2022 masih akan terus dicairkan. Penerima berciri khusus ini akan dapat bantuan dari Kemensos hingga Rp3 juta.

PKH yang cair Juni 2022, sampai sekarang masih terus dicairkan kepada masyarakat yang termasuk kategori dan telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hingga Rp3 juta.

PKH Juni 2022 ini, hanya akan disalurkan kepada penerima berciri khusus di antaranya sudah memiliki KTP, berkewarganegaraan Indonesia, termasuk masyarakat miskin dan rentan miskin, serta sudah terdaftar sebagai pengguna rekening aktif di salah satu Bank Himbara sebagai pihak penyalur.

Baca Juga: Tak Diterima Publik Inter Milan, Romelu Lukaku Pindah Haluan ke Tottenham Hotspur

Namun, selain ciri-ciri khusus diatas, penerima PKH Juni 2022 juga harus sudah terdaftar dalam DTKS yang bisa dilakukan secara online maupun offline di Kantor Kelurahan.

Akan tetapi lebih disarankan jika pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara online, melalui aplikasi Cek bansos yang bisa diunduh melalui layanan Android, Play Store.

Hanya dengan menggunakan data KTP, KK, dan menambahkan ususlan baru, maka Anda sudah bisa ditetapkan sebagai penerima PKH Juni 2022.

Baca Juga: Elon Musk Tetiba Ancam Batalkan Pembelian Twitter, Apa Ada nih?

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos, berikut cara daftar DTKS online untuk dapat PKH Juni 2022 yang masih terus cair hingga Rp3 juta.

Cara daftar DTKS Online untuk dapat PKH Juni 2022:

1. Pertama unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk daftar DTKS online untuk dapat PKH Juni 2022.

2. Siapkan KTP, KK, HP dan kuota internet yang memadai untuk proses daftar DTKS online.

Baca Juga: Situasi Covid-19 Terkendali, Arab Saudi Resmi Perbolehkan Warganya Bepergian ke Indonesia

3. Selanjutnya, masukan data diri calon penerima PKH Juni 2022 pada kolom pendaftaran akun baru. (bagi yang belum memiliki akun untuk akses aplikasi Cek Bansos).

4. Masukan nomor KK, KTP, dan nama lengkap calon penerima PKH Juni 2022 yang akan diusulkan di DTKS.

5. Kemudian masukan alamat lengkap sesuai domisili KTP calon penerima PKH Juni 2022 yang akan diusulkan di DTKS.

Baca Juga: Profil Sabrina Chairunnisa Istri Deddy Corbuzier, Ternyata Pernah Jadi Finalis Puteri Indonesia

6. Berikutnya lampirkan foto KTP dan juga foto diri dengan menunjukkan KTP untuk verifikasi data calon penerima PKH Juni 2022 yang akan diusulkan di DTKS.

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah akun sudah selesai dibuat, berikutnya akses aplikasi Cek Bansos untuk melakukan pendaftaran DTKS online, untuk dapat PKH Juni 2022, dengan cara berikut ini:

1. Pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan calon penerima PKH Juni 2022 yang akan diusulkan di DTKS.

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 2 Segera Berakhir, Cus Cek Nama Penerima dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih menu 'tambah usulan', kemudian isi data penerima PKH Juni 2022 yang ingin diusulkan di DTKS online sesuai dengan arahan aplikasi.

3. Kemudian dalam beberapa menit, data yang sudah diusulkan tadi akan segera muncul, sesuai dengan catatan Dukcapil secara resmi.

Demikian itulah penjelasan informasi PKH Juni 2022 yang masih terus cair, dan penerima berciri khusus yang dapat bantuan hingga Rp3 juta dari Kemensos.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah