PR DEPOK – Apakah BPNT 2022 bisa dicairkan tunai? Simak penjelasan dan cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
BPNT 2022 hingga kini masih terus dicairkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin, hingga akhir tahun 2022 mendatang.
BPNT 2022 ini hanya akan dicairkan dalam bentuk tunai kepada penerimanya senilai Rp200 ribu per bulan, dengan syarat sudah terdaftar DTKS.
Baca Juga: Tak Pandang Umur, Inilah 4 Gejala Serangan Jantung Mendadak yang Harus Diketahui
BPNT 2022 ini disalurkan Pemerintah kepada masyarakat untuk meringankan biaya kebutuhan pokok sehari-hari, yang salah satunya adalah bahan pangan sembako seperti beras, minyak, telur, dan lain sebagainya.
Namun, selain sudah terdaftar DTKS, penerima BPNT 2022 juga harus memiliki Kartu Sembako yang bisa didapatkan dengan mengajukan data diri berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM ke Kantor Kelurahan dan akan diproses oleh Kemensos.
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website Kemensos, berikut cara cek nama penerima BPNT 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek penerima BPNT 2022: