PR DEPOK - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 kepada pekerja.
BSU 2022 disalurkan kepada pekerja dari berbagai sektor industri yang memenuhi kriteria atau syarat.
Jika berkaca pada penyaluran sebelumnya, terdapat beberapa syarat agar pekerja bisa menjadi penerima BSU 2022.
Syarat tersebut tercantum dalam Permenaker nomor 16 tahun 2021.
Berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar menerima Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki penghasilan atau gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.