BLT UMKM 2022, Benarkah Pelaku Usaha yang Punya Cicilan KUR Bisa Dapat Bantuan ini?

- 8 Juni 2022, 21:07 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM atau BPUM 2022 hingga kini masih dinantikan kepastian penyalurannya. Bagaimana dengan pelaku usaha yang punya cicilan KUR?
Ilustrasi - BLT UMKM atau BPUM 2022 hingga kini masih dinantikan kepastian penyalurannya. Bagaimana dengan pelaku usaha yang punya cicilan KUR? /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Tidak semua pelaku usaha bakal dapat dana Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.

Pasalnya, ada sejumlah ciri-ciri pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM dari program BPUM 2022.

Nantinya, pelaku usaha dengan ciri-ciri sebagai penerima BPUM 2022 bakal dapat BLT UMKM senilai Rp600.000.

Lalu, apakah pelaku usaha yang mempunyai cicilan Kredit Usaha Rakyat atau KUR bisa dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022?

Baca Juga: Cara Izinkan Lokasi untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 di HP Android, iPhone, dan Laptop

Saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan terkait mekanisme dan kriteria penerima BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.

Namun apabila menilik mekanisme penyaluran BLT UMKM pada tahun sebelumnya, maka ada sejumlah ciri-ciri atau syarat yang berkesempatan dapat dana BPUM.

Syarat Penerima

1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki NIK KTP

2. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 Online Lewat HP di www.prakerja.go.id

3. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta perangkat desa

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU

6. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah.

Pelaku usaha yang memenuhi syarat di atas, bisa cek statusnya lewat eform.bri.co.id merujuk penyaluran BLT UMKM tahun lalu.

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Daftar BPNT di Aplikasi Cek Bansos, Penuhi Syarat-syaratnya agar Bantuan Rp2,4 Juta Cair

Cara Cek Penerima

- Segera akses situs eform.bri.co.id/bpum

- Kemudian, segera input NIK pada KTP

- Berikutnya, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

- Setelah itu bakal muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

- Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM

Baca Juga: Cari Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cairkan Bantuan PKH hingga Rp3 Juta

- Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Adapun ciri-ciri pelaku usaha yang dinyatakan dapat BPUM 2022, bakal dapat notifikasi berupa SMS dari bank penyalur yakni BRI.

Berikut tanda penerima BPUM jika masih sama dengan proses pencairan di tahun sebelumnya yang berupa SMS:

"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat membawa e-KTP."

Pelaku usaha yang dapat SMS di atas, bisa segera ke kantor Cabang BRI untuk mencairkan dana yang direncanakan cair sejumlah Rp600.000 untuk tahun ini.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah