3. Merupakan peserta didik atau siswa aktif mengikuti program pendidikan di DKI Jakarta.
Baca Juga: Teja Paku Alam Mulai Pulih dan Sudah Gabung Latihan Bersama Persib Bandung
4. Menandatangani surat lembar Pakta Integritas.
5. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM yang diketahui oleh orang tua, ketua RT, dan ketua RW di domisili masing-masing.
6. Diusulkan oleh pihak sekolah menjadi calon penerima KJP Plus Juni 2022.
7. Selalu berperilaku baik, sopan, dan santun.
Penyaluran KJP Plus tahap 1 sudah dimulai sejak 28 April 2022 lalu.
Menurut informasi yang beredar, KJP masih disalurkan pada Juni 2022 ini.
Jika menilik pada pencairan tahun sebelumnya, KJP Plus tahap 1 masih cair hingga bulan Juni.