Seperti diketahui, hanya masyarakat yang telah masuk dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) yang bisa cek nama penerima BPNT di cekbansos.kemensos.go.id.
Jika Anda belum masuk dalam DTKS Kemensos, segera lakukan pendaftaran yang bisa dilakukan secara langsung atau online.
Bila ingin daftar DTKS Kemensos secara langsung, datangi kantor pemerintah daerah terdekat dan ajukan pendaftaran dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara untuk daftar DTKS Kemensos secara online, Anda bisa download Aplikasi Cek Bansos di Play Store HP lalu ikuti instruksi yang ada terkait cara pengajuannya.
Adapun persyaratan agar tergolong sebagai KPM penerima BPNT 2022, penuhi hal-hal di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP.
3. Tergolong sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.