Dikarenakan pencairan BPUM 2022 belum ditetapkan pemerintah, pelaku usaha bisa memastikan terlebih dahulu apakah termasuk sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Sebagai informasi, BPUM merupakan bansos yang disalurkan pemerintah kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
BPUM pertama kali diadakan pemerintah pada 2020 untuk tahap pertama, 2021 tahap kedua, dan 2022 untuk tahap ketiga.
Untuk BPUM 2022, bantuan ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang memenuhi syarat masing-masing sebesar Rp600 ribu.
Berdasarkan penyaluran tahun 2021 lalu, pelaku usaha diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi penerima BPUM, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menunjukkan KTP.
2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
3. Apabila domisili KTP pelaku usaha berbeda dengan domisili usaha, pelaku usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Tidak Pernah Basa-basi, 4 Zodiak Ini Selalu Menunjukkan Cintanya kepada Pasangan