1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
3. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.
4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
5. Bagi pelaku Usaha Mikro dengan KTP dan domisili usaha berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
6. Pelaku usaha baik yang pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya atau tidak, bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022.
Saat ini, pelaku usaha bisa terlebih dahulu cek penerima BPUM 2022 lewat situs eform.bri.co.id.
Dengan melakukan langkah tersebut, pelaku usaha bisa mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.