Baca Juga: Peringatkan AS, China Sebut Tidak akan Ragu Memulai Perang Jika Taiwan Deklarasikan Kemerdekaan
3. Siswa SD atau sederajat mendapat bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
4. Siswa SMP atau sederajat mendapat bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
5. Siswa SMA atau sederajat akan diberikan bantuan tunai sebesar Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
6. Bantuan tunai Rp2,4 juta juga akan diberikan kepada lansia usia 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
7. Penyandang disabilitas akan mendapat bantuan sosial tunai sebesar Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Jika Anda mengalami kendala menggunakan Aplikasi Cek Bansos, Anda bisa daftar PKH lewat kelurahan terdekat.
Bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin bisa langsung mendaftarkan diri untuk dapat PKH ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa serta kelengkapan, yakni KTP dan KK.
Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan akan dilakukan usai Anda mendaftar, hal ini dimaksudkan untuk membahas kondisi Anda apakah layak masuk ke dalam DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH nantinya.