Tanpa NIK KTP, ini Cara Cek Penerima PKH untuk Cairkan Bantuan hingga Rp3 Juta

- 11 Juni 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi - Cek penerima bantuan PKH bisa dilakukan 2 cara yakni lewat aplikasi Cek Bansos dan link cekbansos.kemensos.go.id tanpa NIK KTP.
Ilustrasi - Cek penerima bantuan PKH bisa dilakukan 2 cara yakni lewat aplikasi Cek Bansos dan link cekbansos.kemensos.go.id tanpa NIK KTP. /Unsplash/mlapian.

PR DEPOK - Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus mengalir kepada masyarakat yang berhak.

Dana bantuan PKH ini diketahui hanya akan cair kepada masyarakat dengan kriteria tertentu, sesuai peraturan yang telah ditetapkan Kemnsos.

Masyarakat dengan kriteria tertentu yang dinyatakan lolos dapat PKH ini bisa cek nama penerimanya melalui aplikasi Cek Bansos maupun cekbansos.kemensos.go.id tanpa NIK KTP.

Nantinya, masyarakat bisa cairkan dana bantuan PKH hingga Rp3 juta selama setahun jika memang terdaftar.

Baca Juga: Kapan Pastinya KJP Plus Juni 2022 Cair? Simak Update Informasi Terbaru dari P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Sebelum cek penerima bantuan PKH, masyarakat harus terdaftar dulu sebagai penerima bantuan.

Cara daftar sebagai penerima bantuan PKH ini bisa dilakukan dengan 2 cara yakni secara online maupun offline.

Pendaftaran online bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos. Sementara offline, bisa datangi langsung Kantor Kelurahan tempat tinggal.

Jika sudah melakukannya, masyarakat bisa segera cek nama penerima untuk memastikan statusnya lewat aplikasi Cek Bansos atau cekbansos.kemensos.go.id tanpa NIK KTP.

Baca Juga: Peringatkan AS, China Sebut Tidak akan Ragu Memulai Perang Jika Taiwan Deklarasikan Kemerdekaan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah