PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 merupakan salah satu Bansos yang disalurkan oleh pemerintah.
Bansos PKH 2022 ini disalurkan secara bertahap bagi masyarakat yang tergolong ke dalam keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Masyarakat yang menerima PKH harus terdaftar dalam data dtks Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Minggu, 12 Juni 2022: Siap-Siap Tarik Kendali sebelum Berantakan!
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat diantaranya sebagai berikut.
- Warga miskin atau kurang mampu
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Minggu, 12 Juni 2022: Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta Kembali Tayang
- Terdampak pandemi Covid-19 dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)