Untuk menjadi KPM ini tentu terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dan syarat yang harus dipenuhi, di antaranya.
Penetapan KPM diputuskan oleh Menteri Sosial setelah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi di Dinas Sosial tingkat kota/kabupaten, serta Direktorat Jaminan Sosial Keluarga di Kemensos.
Baca Juga: Jenazah Eril Disemayamkan di Gedung Pakuan Bandung, Isak Tangis Warga Bandung Turut Iringi Kesedihan
Tentu, sebelumnya masyarakat harus mendaftarkan pengajuan permohonan bansos ke Kepala Desa/Lurah untuk mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Karena, data KPM ini bersumber atau diambil dari DTKS sebagai sistem database untuk masyarakat miskin yang mengajukan permohonan bansos.
Syarat lain yang harus diketahui, bahwa PKH anak usia dini ini hanya diberikan sampai anak kedua.
Baca Juga: Penuhi Syarat Berikut agar Pekerja Mendapatkan BSU 2022 Sebesar Rp1 Juta
Selanjutnya, mekanisme pencairan dan besaran dana yang didapatkan dalam bansos PKH anak usia dini.
Disebutkan sebelumnya, bahwa uang tunai yang diberikan Rp3 juta per tahun.
Dana tersebut tidak diberikan sekaligus, namun dicairkan dalam empat tahap selama setahun.