PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk masyarakat miskin di Indonesia, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) 2022.
Pada bansos PKH 2022 terdapat bantuan khusus untuk kategori anak usia dini rentang 0-6 tahun, dengan nilai BLT Rp3 juta per tahun.
Selain itu, masyarakat dipermudah untuk mengakses daftar penerima bansos PKH anak usia dini melalui link situs resmi yang dibuat Kemensos, yang bisa dilakukan di rumah, sehingga ibu yang memiliki anak usia dini tidak perlu keluar rumah.
Hanya saja, sebelum mengakses daftar penerima bansos PKH, masyarakat harus paham beberapa hal, termasuk soal syarat dan ketentuan agar mendapatkan bansos PKH anak Rp3 juta.
Pasalnya, tidak semua anak-anak berhak mendapatkan bansos PKH Rp3 juta.
Oleh karena itu, simak ulasan bansos PKH anak usia dini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Baca Juga: Definisi, Jenis, dan Bentuk Kekerasan Seksual yang Wajib Diketahui
Istilah masyarakat yang mendapatkan bansos dari pemerintah, disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).