PR DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi.
Langkah ini merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia, demi memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara
Diketahui, kekerasan seksual tidak sebatas pada lingkungan masyarakat, tapi sudah luas termasuk mencakup dunia pendidikan.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Senin, 13 Juni 2022: Akan Hadir Idola Cilik
Pelaku kekerasan seksual bisa siapapun yang ada di lingkungan sekolah, baik murid dan petugas sekolah tersebut.
Kenali apa itu kekerasan seksual, jenisnya, contoh bentuk kekerasan seksual, dikutip pikiranrakyat depok.com dari kemdikbud berikut jenis hingga contoh kekerasan seksual:
1. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang, hal ini berakibat pada penderita korban yang terkena psikis atau fisik.
Hal ini mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.