Kian Mengkhawatirkan, Kemenag Susun Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

- 4 Februari 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/Alexas_Fotos./

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah mempersiapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual khususnya di lembaga pendidikan keagamaan.

Kabarnya, regulasi pencegahan kekerasan seksual ini disusun Kemenag sebagai langkah mitigatif atas terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan terjadi, terutama di lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami jaring saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan,” Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama.

Lebih lanjut, ia menambahkan, regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan nantinya disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA).

Baca Juga: Perputaran Uang Seragam Baru Satpam Diperkirakan Capai Triliunan, Cipta Panca: Jahat Banget Cari Duitnya

Selain itu pria yang akrab disapa Dhani ini menyebut penyusunan PMA dilakukan dengan memperhatikan dinamika dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dhani berharap semua pihak bisa bersinergi membantu menegakkan keadilan maupun hukuman sesuai hukum-hukum keagamaan, nasional maupun internasional.

“Semua pihak, baik personal maupun institusi, sudah saatnya sinergi untuk bersama-sama menegakkan nilai-nilai keadilan dengan mendasarkan pada pemahaman keagamaan yang moderat (tawasut) dan sesuai hukum-hukum nasional dan internasional terkait sexual violence,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Pengakuan Susi Pudjiastuti Usai Susi Air Diusir, Akui Sudah Bayar Semua Kewajiban: Termasuk Denda Rp60 Juta

Menurut Dhani, siapa pun pelaku kejahatan seksual tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan oleh pihak berwenang.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x