Definisi, Jenis, dan Bentuk Kekerasan Seksual yang Wajib Diketahui

- 13 Juni 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual /pexels/rodnaeproduction

2. Jenis kekerasan, berdasarkan jenisnya kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara, verbal, nonfisik, fisik dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Verbal yaitu pelecehan dengan cara berbicara langsung pada area tubuh orang tersebut. Nonverbal seperti bersiul pada targetnya, fisik menyentuh secara langsung pada target orang tersebut, nonfisik berbicara tidak baik pada area tubuh orang tersebut, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi dengan cara kirim foto yang tidak senonoh.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Ucapan HUT DKI Jakarta ke 495, Cocok Diunggah via WhatsApp dan Instagram

3. Contoh bentuk kekerasan seksual, selain pemerkosaan perbuatan dibawah ini termasuk kekerasan seksual:

- Berperilaku atau mengutarakan ujaran yang melecehkan penampilan fisik ataupun identitas gender orang lain, misal lelucon hingga memandang bagian tubuh orang lain.

- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Senin, 13 Juni 2022: Pagi Cerah Berawan, Siang hingga Malam Hujan

- Mengirimkan lelucon foto hingga audio yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerima.

- Menguntit hingga menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar tanpa persetujuan seseorang.

- Memberi perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain contoh saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru. Terakhir memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah