3. Data calon penerima BSU yang telah dinyatakan sesuai dengan persyaratan akan dikirim ke Kemnaker.
4. Komunikasikan dengan perusahaan atau pemberi kerja apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau BLT gaji.
Syarat Penerima
1. Berdasarkan penyaluran sebelumnya, penerima BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK pada KTP atau KK.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung hingga Juni 2021.
Baca Juga: Susul Taiwan, Thailand Bakal Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
3. Memiliki penghasilan berupa gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan kenatas hingga ratusan ribuan penuh.
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
Perlu diketahui, pemerintah melalui Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan penggodokan mekanisme dan aturan penyalurannya.