Bagaimana Cara Daftar BSU 2022 agar Dapatkan BLT Rp1 Juta? Simak Penjelasan Selengkapnya di Sini

- 16 Juni 2022, 13:53 WIB
Berikut dijelaskan bagaimana cara daftar Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) agar dapatkan BLT hingga Rp1 juta.
Berikut dijelaskan bagaimana cara daftar Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) agar dapatkan BLT hingga Rp1 juta. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK – Pemerintah sudah menetapkan bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan kembali dicairkan kepada pekerja dan buruh pada tahun 2022 ini.

BSU 2022 atau yang disebut juga BLT Subsidi Gaji ini hanya akan dicairkan kepada pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat dan pekerja yang bekerja di sektor tertentu.

Berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya, sektor yang dimaksud  di antaranya industri barang konsumsi, transportasi, aneka barang, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Lantas, bagaimana cara daftar BSU 2022 ini untuk mendapatkan bantuan dari Kemnaker hingga Rp1 juta?

Baca Juga: Omicron BA 4 dan BA 5 Sudah Masuk ke Indonesia! Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui

 

Berikut ini cara daftar BSU 2022 berdasarkan ketentuan sebelumnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemenaker:

1. Pekerja atau buruh tidak bisa mendaftarkan diri secara individu langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Data calon penerima BLT Subsidi Gaji ini bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan ke Kemnaker.

2. Kemudian, data calon penerima BSU diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Permenaker No.16 tahun 2021.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini 16 Juni: Wanita Pertama ke Luar Angkasa hingga Penemu Penyakit Kolera

3. Data calon penerima BSU yang telah dinyatakan sesuai dengan persyaratan akan dikirim ke Kemnaker.

4. Komunikasikan dengan perusahaan atau pemberi kerja apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau BLT gaji.

Syarat Penerima

1. Berdasarkan penyaluran sebelumnya, penerima BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK pada KTP atau KK.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung hingga Juni 2021.

Baca Juga: Susul Taiwan, Thailand Bakal Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

3. Memiliki penghasilan berupa gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.

4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan kenatas hingga ratusan ribuan penuh.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan penggodokan mekanisme dan aturan penyalurannya.

Baca Juga: Arya Saloka Tegaskan Tak akan Kembali ke Ikatan Cinta: kalau Mau Nonton, Silakan Nonton

“Saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan pemberiannya,” kata Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Demikian informasi mengenai cara daftar hingga syarat jadi penerima BSU 2022 yang akan segera disalurkan berdasarkan ketentuan tahun sebelumnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah