PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 merupakan bansos yang disalurkan oleh pemerintah kepada pekerja.
Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjanjikan untuk kembali menyalurkan BSU 2022 bagi pekerja yang memenuhi kriteria.
BSU 2022 ditargetkan untuk tersalur kepada sebanyak 8,8 juta pekerja yang terpilih sebagai penerima.
Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah.
Berikut ini lima syarat yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang harus dipenuhi oleh pekerja.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
3. Pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).