- Masukkan data diri secara lengkap dan selesaikan proses pembuatan akun.
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat pesan singkat ke nomor HP.
- Login ke akun yang telah diaktivasi.
Setelah masuk ke akun masing-masing di kemnaker.go.id, situs tersebut akan memberikan notifikasi yang berisi status pekerja.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag Terkait Masa Tunggu Ibadah Haji Bisa Sampai 90 Tahun
Jika pekerja berstatus sebagai penerima BSU, maka akan muncul tulisan 'telah ditetapkan sebagai penerima'.
Namun, jika pekerja tidak menerima BSU, maka tulisan yang muncul adalah 'belum memenuhi syarat'.
Sementara itu, terkait jadwal pencairan BSU 2022, Kemenaker belum lama ini memberikan info terbaru.
Menurut info terbaru yang disampaikan oleh Kemenaker lewat akun media sosial resmi miliknya, BSU 2022 belum bisa cair lantaran pihaknya masih melakukan persiapan.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil Tahap 2 Cair Juni 2022, Segera Cek Nama Penerima Sebelum Pencairan Berakhir