3 Penyebab Pencairan PKH 2022 Dihentikan Pemerintah, Jangan Anggap Sepele!

- 17 Juni 2022, 12:15 WIB
Simak penyebab pencairan PKH 2022 dihentikan.
Simak penyebab pencairan PKH 2022 dihentikan. /Instagram @bank_indonesia

PR DEPOK – Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 hingga saat ini masih berjalan. Namun, pencairan bantuan PKH bisa dihentikan. Apa sebabnya?

Seperti diketahui, pemerintah tengah mencairkan bantuan PKH 2022 bagi 10 juta warga miskin.

Terdapat tujuh bantuan PKH 2022 yang sedang dan akan dicairkan saat ini, yakni PKH Ibu Hamil Rp3.000.000 yang dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp750.000.

Baca Juga: Harga Tiket Jakarta Fair 2022, Lengkap dengan Jadwal, Link Beli Online dan Syarat Masuk PRJ Kemayoran

Selanjutnya bantuan PKH anak usia dini sebesar Rp750.000 per 3 bulan dengan total Rp3.000.000 per tahun.

Ada juga bantuan PKH anak sekolah yang terdiri atas, PKH anak SD Rp900.000 yang akan dicairkan setiap tiga bulan dengan besaran Rp225.000.

Bantuan PKH 2022 lainnya, yakni anak SMP sebesar Rp1.500.000 per tahun dan PKH anak sekolah SMA sebesar Rp2.000.000 per tahun.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PBI 2022, Cukup Siapkan KTP dan KK Bisa Dapat Bantuan BPJS Kesehatan

Ada juga bantuan PKH lanjut usia 70 tahun sebeasar Rp600.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x