Terakhir bantuan PKH Disabilitas berat sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Namun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial bisa menghentikan pencairan bantuan PKH ini apabila penerima manfaat tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan.
Berikut tiga penyebab pencairan bantuan PKH 2022 dihentikan:
Baca Juga: Sempat Turun, Harga Saham HYBE Tiba-Tiba Naik Tajam Berkat Jungkook BTS
1. Penerima manfaat PKH ibu hamil dan balita tidak memeriksakan diri pada fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil atau menyusui dan anak berusia 0 sampai 6 tahun.
Sanksi ini juga meliputi;
- Tidak melahirkan di fasilitas kesehatan atau puskesmas dan rumah sakit, Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.
- Tidak memberikan ASI ekslusif selama enam bulan pertama.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Simak Estimasi Tanggalnya
- Tidak melakukan Imunisasi lengkap.