PR DEPOK - Penyaluran bantuan sosial atau bansos terus dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin atau kurang mampu.
Bansos yang masih cair hingga saat ini salah satunya adalah Program Keluarga Harapan atau PKH.
Pada bulan Juni 2022, PKH kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.
Masyarakat akan mendapatkan bansos PKH Juni 2022 jika terdaftar sebagai KPM di data DTKS Kemensos.
Terdapat sejumlah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menerima bansos yang mencakup banyak kategori penerima ini.
Berikut ini empat syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat bansos PKH.
1. Tergolong warga kurang mampu atau rentan miskin.
Baca Juga: Berikut Tanggal Pencairan BPNT 2022, Login ke Link Ini untuk Dapatkan Bansos hingga Rp2,4 Juta
2. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.