PR DEPOK - Cara cek penerima BSU 2022 bisa dilakukan di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id di link berikut ini.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 menjadi salah satu bantuan yang paling dinantikan oleh masyarakat, khususnya pekerja.
BSU 2022 bisa segera dicairkan oleh pekerja yang namanya ditetapkan sebagai penerima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Duduk Ternyata Bisa Ungkap Karakter Anda
Untuk bisa menjadi penerima BSU, terdapat beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah dalam penyaluran sebelumnya.
Setidaknya ada lima kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
Syarat atau kriteria penerima BSU ini juga tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Syarat yang pertama adalah pekerja atau karyawan diwajibkan merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
Kemudian, pekerja yang bisa mendapatkan BSU adalah mereka yang memiliki penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.