2. Masukkan sejumlah data diri, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
3. Klik 'Lanjutkan'.
Setelah tiga langkah di atas dilakukan, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan menampilkan status dari pekerja apakah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah atau tidak.
Jika situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id tidak bisa diakses, pekerja bisa menggunakan situs kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT subsidi gaji ini.
Di situs kemnaker.go.id ini, pekerja akan mendapatkan notifikasi khusus dari Kemenaker jika terpilih sebagai penerima.
Jika pekerja ditetapkan sebagai penerima, maka notifikasi yang bertuliskan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU' akan muncul di situs tersebut.
Namun, jika pekerja tidak terpilih menjadi penerima BSU, maka notifikasi dengan tulisan 'belum memenuhi syarat' akan muncul di layar kemnaker.go.id.***