Selain itu, pihaknya akan memaksimalkan data calon penerima BPUM 2022 di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.
Pasalnya, ditemukan cukup banyak penerima BPUM berasal dari kalangan ASN, Polri, dan TNI.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 33 Ditutup Hari Ini! Simak Waktu Ditutupnya Gelombang
Padahalnya, golongan tersebut tidak layak menerima bantuan BPUM.
“Tahun ini apabila program BPUM terealisasi, kami akan perbaiki temuan di tahun 2021. Pengecekan datanya fokus ke Dukcapil dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP, mungkin nanti Peraturan Menteri (terkait BPUM) akan diubah,” kata Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM, Irene Swa Suryani.
Kemenkop menargetkan sebanyak 12,8 juta pelaku usaha akan menerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000.
Besaran dana BPUM 2022 lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yaitu Rp1,2 juta di tahun 2021 dan Rp2,4 juta di tahun 2022.
Sementara itu, cara mencairkan BPUM bisa dilakukan dengan mengikuti mekanisme dan aturan sebelumnya.
Pelaku usaha tidak perlu antri dibank pencairan karena ada cara online yang bisa digunakan. Berikut ini caranya: