1. Login link eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos Rp200 Ribu Dapat Dicek Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id
2. Tahap selanjutnya melengkapi data, termasuk memasukan nomor KTP.
3. Lalu pilih UKO yang ingin dituju dengan mengisi alamat provinsi, kota/kabupaten.
4. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrian.
5. Kemudian isi kode verifikasi.
Baca Juga: Shin Tae-yong Panggil 30 Pemain Timnas Indonesia Jelang Piala AFF U-19 2022, Siapa Saja?
6. Selanjutnya akan muncul nomor referensi.
7. Setelah itu datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan BPUM.
Sebagai catatan, saat akan mencairkan BPUM 2022, pelaku usaha akan diarahkan untuk melakukan reservasi ulang apabila Anda tidak datang tepat waktu sesuai jadwal yang sudah dipilih.***