Namun masyarakat perlu tahu bahwa untuk mengajukan diri masuk dalam DTKS Kemensos, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Syarat tersebut di antaranya yakni WNI atau Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Selain itu, syarat lain untuk pengajuan diri di DTKS Kemensos agar berkesempatan sebagai penerima BPNT harus termasuk masyarakat golongan miskin atau rentan.
Syarat penting lain pengajuan diri di DTKS yakni bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, anggota Polri atau TNI, pejabat BUMN dan BUMD, serta perangkat desa.
Baca Juga: PKH Balita 2022 Masih Cair, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Dana Rp3 Juta
Di sisi lain, dalam pengajuan diri di DTKS Kemensos agar berkesempatan menjadi penerima BPNT, orang tersebut bukan penerima bantuan lain dari pemerintah. Terakhir adalah memiliki KKS.
Jika masyarakat sudah memenuhi syarat dan mengajukan diri di DTKS Kemensos, maka bisa berkesempatan dapat sejumlah bansos, termasuk BPNT.
Jika lolos sebagai penerima bansos BPNT, maka masyarakat dipastikan bisa mencairkan uang bantuan sembako rutin setiap bulan dengan nominal yang telah disebut di atas.***