BSU Guru Honorer Rp1,5 Juta Cair Akhir Juni 2022, Ini Syarat dan Kategori Penerimanya

- 21 Juni 2022, 11:10 WIB
Sejumlah guru honorer mengisi formulir permohonan rekening baru untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU 2022 guru madrasah akan cair di akhir Juni 2022.
Sejumlah guru honorer mengisi formulir permohonan rekening baru untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU 2022 guru madrasah akan cair di akhir Juni 2022. /Adeng Bustomi/ANTARA

PR DEPOK – BSU guru honorer atau biasa disebut Bantuan Subsidi Upah untuk guru honorer kembali cair di akhir Juni 2022.

BSU guru honorer yang cair di Juni 2022 ini merupakan insentif khusus bagi guru madrasah bukan PNS.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair akhir Juni ini karena pencairan BSU guru honorer 2022 sudah memasuki tahap akhir.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Kunjungan Museum Gratis pada 22 Juni 2022, Ini Daftar Lokasi dan Jadwal Buka-Tutupnya

Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair.

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif"

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,”  kata Menag Yaqut di Jakarta, pada Kamis,16 Juni 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk dan Konser PRJ Kemayoran serta Jadwal Jam Buka-Tutup Jakarta Fair 2022

Kategori-kategori penerima BSU guru honorer 2022

Menurut Menag Yaqut, BSU guru honorer 2022 akan diberikan kepada guru dengan kategori sebagai berikut:

1. Guru madrasah bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA).

2. Guru madrasah bukan PNS pada Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Baca Juga: 7 Ucapan Selamat HUT DKI Jakarta 2022 ke-495 Tersirat Makna dan Doa, Bisa Jadi Caption di Media Sosial

3. Guru madrasah bukan PNS pada Madrasah Tsanawiyah (MTs).

4. Guru madrasah bukan PNS pada Madrasah Aliyah (MA).

Besaran BSU guru honorer 2022 adalah Rp250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenag sedang memproses pencairan BSU guru honorer 2022 untuk enam bulan, sehingga total yang diterima Rp1,5 juta.

Baca Juga: Perang di Ukraina Hari ke-118: Hampir Semua Pasukan Rusia Dikerahkan hingga Muncul Kekhawatiran Vladimir Putin

Sebanyak 216.000 guru madrasah bukan PNS ditargetkan akan menerima BSU guru honorer 2022 sesuai kuota masing-masing provinsi.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, BSU guru honorer Rp1,5 juta ini akan diberikan kepada guru yang sudah memenuhi syarat.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Estimasi Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 33 hingga PPDB Jakarta 2022 Tahap 2

Syarat-syarat menerima BSU guru honorer 2022

1. Guru aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 1 2022, Lengkap dengan Syarat dan Tanggal Pendaftaran

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah yaitu guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Baca Juga: Jam Buka-Tutup PRJ Kemayoran, Lengkap dengan Cara Beli Tiket Online dan Syarat Ikut Jakarta Fair 2022

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Kapan BPNT Juni 2022 Cair? Cek Tanggal dan Nama Penerima Bansos Rp2,4 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

12. Guru dinyatakan layak bayar oleh Simpatika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Baca Juga: Hari Musik Dunia: Sejarah hingga Pandangannya dalam Islam

Perlu diketahui, BSU guru honorer 2022 merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ujar Menag Yaqut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x