Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Lewat HP, Modal KTP dan KK Bisa Dapatkan Bansos Rp3 Juta

- 21 Juni 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/

PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas cara daftar BLT ibu hamil dan balita melalui HP menggunakan KK dan KTP agar bisa cairkan bansos Rp3 juta.

Adapun cara daftar BLT ibu hamil dan balita melalui HP dapat dilakukan setelah menyiapkan KK dan KTP asli dan mengunduh Aplikasi Cek Bansos.

Untuk proses lengkap cara daftar BLT ibu hamil dan balita menggunakan KK dan KTP melalui aplikasi tersebut, Anda terlebih dahulu harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: PKH Tahap 2 2022 akan Berakhir! Segera Login ke Situs Ini untuk Dapatkan Bansos Kemensos hingga Rp3 Juta

Seperti diketahui, Aplikasi Cek Bansos adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) guna membantu masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima bansos, termasuk BLT ibu hamil dan balita.

Melalui fitur ‘Daftar Usulan’, Anda bukan hanya bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT ibu hamil atau balita, tetapi juga kerabat dan tetangga yang sudah memenuhi persyaratan.

Penting diketahui, Program Bantuan Langsung Tunai ibu hamil dan balita merupakan komponen dalam bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Bahas Soal Pilkada 2024, Puan Maharani Pertimbangkan Gibran Rakabuming Maju di Pilgub

Sasaran penerima BLT ini adalah ibu hamil dengan kelahiran kedua dan balita yang berusia 0-6 tahun yang berasal dari golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

Selain itu ibu hamil dan balita wajib memeriksa kesehatan di rumah sakit atau posyandu.

Sebelum membahas cara daftar BLT ibu hamil dan balita melalui HP, berikut ini langkah pendaftaran DTKS yang harus dilakukan.

1. Menyediakan KTP dan KK.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Ulang Tahunnya Seumur Hidup Tak Pernah Dirayakan: Terima Kasih Bu Megawati Atas Tumpengannya

2. Lalu mendaftarkan diri di RT/RW, kantor desa/kelurahan setempat, atau kantor dinas menggunakan KTP dan KK.

3. Data tersebut kemudian di musyawarahkan di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan status kelayakan masuk DTKS.

4. Hasilnya akan dimuat di berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

5. Setelah itu berita acara akan digunakan dinas sosial untuk diverifikasi dan divalidasi sesuai instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Dana Bansos Juni 2022 Kapan Cair? Berikut Jadwal Pencairan PKH dan BPNT serta Cek Nama Penerima di Link Ini

5. Kemudian operator desa/kecamatan akan menginput data tersebut di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

6. Lalu dinas sosial melaporkan data yang sudah diinput di SIKS kepada bupati/wali kota

7. Bupati/wali kota kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri untuk pengesahan.

Dalam proses pendaftaran DTKS, data masyarakat akan diusulkan pemerintah daerah sebagai penerima manfaat BLT ibu hamil dan balita.

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT Jakarta ke-495 Tahun 2022 Terbaru, Gunakan Gratis dan Unggah ke Media Sosial

Apabila belum diusulkan, melalui Aplikasi Cek Bansos masyarakat bisa mengusulkan diri secara mandiri.

Berikut ini cara daftar BLT ibu hamil dan balita online, antara lain:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP Anda.

2. Melakukan registrasi akun sesuai KTP dan KK untuk bisa mengakses layanan Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Pertama Sejak Invasi Rusia, Ukraina Serang Anjungan Pengeboran Minyak di Lepas Pantai Krimea

3. Masuk menggunakan akun Anda dan pilih menu “daftar usulan” untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos.

4. Lalu pilih menu “tambah usulan” agar sistem mensinkronkan data diri seperti nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul dengan data DTKS Kemensos.

5. Selanjutnya pilih bansos PKH.

Apabila data diterima, ibu hamil dan balita bisa cairkan uang BLT sebesar Rp3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap melalui bank-bank Himbara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah