- Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun.
- Anak usia dini atau balita 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun.
- Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun.
- Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun.
Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Kehilangan Sahabat untuk Selamanya
- Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun.
- Ibu hamil/melahirkan menerima Rp3 juta per tahun.
Sebelum bisa menjadi penerima bansos PKH ini, masyarakat terlebih dahulu harus mendaftarkan diri di data DTKS Kemensos.
Untuk cara daftar PKH Juni 2022, masyarakat bisa mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store HP masing-masing.
Baca Juga: Bahas Soal Pilkada 2024, Puan Maharani Pertimbangkan Gibran Rakabuming Maju di Pilgub