PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin di Indonesia di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako.
Besaran dana yang diberikan pada penerima PKH dan BPNT Kartu Sembako, beragam disesuaikan target serta kebutuhan penerimanya.
Perlu diketahui bahwa masyarakat juga bisa mendaftar ataupun melihat nama penerima PKH dan BPNT Kartu Sembako hanya dengan KTP secara online lewat HP di situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Tema dan Logo HUT Jakarta 2022 ke-495, Lengkap dengan Penjelasan dan Makna
Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut ulasan perbedaan PKH dan BPNT Kartu Sembako dan cara mendapatkannya.
BPNT ialah salah satu program bantuan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemensos agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Dana yang akan diterima masyarakat dari BPNT sembako ini sebesar Rp2,4 juta dan akan diberikan secara bertahap sepanjang tahun 2022 ini.
Setiap bulannya masyarakat bakal menerima Rp200.000 dengan total dana yang diterima sebesar Rp2,4 juta.