Dana BPNT ini bisa langsung dibelanjakan di agen yang sudah ditunjuk sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan sembako seperti beras, daging, sayur, telur, dan lain sebagainya.
Sementara itu, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Terdapat tujuh kategori yang berhak menerima PKH dengan dana bantuan yang berbeda-beda tergantung kategorinya.
Berikut ini tujuh kategori penerima bansos PKH
1. Balita 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta per tahun
2. Ibu hamil/nifas 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta per tahun
3. Lansia diatas 70 tahun mendapatkan Rp2,4 juta per tahun
4. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp2,4 juta per tahun