Selain itu, penerima manfaat PKH juga tidak diperkenankan berasal dari golongan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Selanjutnya, penerima manfaat bansos ini juga diutamakan yang terdampak pandemi Covid-19, misalnya kehilangan pekerjaan karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apabila semua syarat tersebut telah terpenuhi, barulah masyarakat bisa menjadi penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH Juni 2022.
Baca Juga: 10 Pantun Ucapan Selamat HUT DKI Jakarta 2022 ke 495, Lucu dan Menarik untuk Dibagikan
Daftar nama penerima PKH Juni 2022 yang sedang cair saat ini bisa diakses di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Simak link dan cara cek nama penerima PKH bulan ini lewat situs cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
- Input wilayah penerima manfaat atau PM yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama lengkap yang sesuai dengan KTP.