1. Kategori anak usia dini (balita) 0 – 6 tahun mendapatkan bansos PKH Rp3 juta per tahun.
2. Kategori ibu hamil atau nifas mendapatkan bansos PKH Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H Jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022, Simak Penjelasannya
3. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bansos PKH Rp2,4 juta per tahun.
4. Kategori lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun mendapatkan bansos PKH Rp2,4 juta per tahun.
5. Kategori jenjang SD mendapatkan bansos PKH Rp900.000 per tahun.
6. Katgeori jenjang SMP mendapatkan bansos PKH Rp1,5 juta per tahun.
7. Kategori jenjang SMA mendapatkan bansos PKH Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Jemaah Haji Asal Indonesia Berusia 63 Tahun Dilaporkan Meninggal Dunia di Mekkah
Adapun syarat dalam mendapatkan bansos PKH 2022 yakni telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.