2. Anak Usia Dini/Balita: Rp3 juta per tahun
3. Anak Sekolah SD: Rp900.000 per tahun
Baca Juga: Trailer Film Bukan Cinderella Rilis, Ini Jadwal Tayang dan Sinopsis: Mencari Sepatu yang Tertukar
4. Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
5. Anak Sekolah SMA: Rp2 juta per tahun
6. Lansia diatas 60 tahun: Rp2,4 juta per tahun
Baca Juga: Minne (G)I-DLE Unggah Momen Bareng Lisa BLACKPINK dan Jihyo TWICE, Geng 97 Line Versi Idol Wanita?
7. Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun
Selanjutnya, ketujuh kategori penerima bansos PKH 2022 di atas akan cair bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Demikian informasi dan penjelasan mengenai PKH 2022 tahap 3 kapan cair beserta kategori penerimanya.***